Surabaya – Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik perlu dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah elemen masyarakat juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan tanggung jawab sebagai warga negara. Ketua PCNU Kota Surabaya, H. Ir. Masduki Toha, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang perlu dijaga kehormatannya.
PCNU Kota Surabaya menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung etika, serta menghormati hak masyarakat lainnya untuk hidup aman, tertib, dan damai, ujarnya.
Menurut Masduki, Indonesia sebagai negara demokrasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun aspirasi kepada pemerintah. Karena itu, kebebasan tersebut harus dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi yang berubah menjadi aksi kekerasan dan perusakan fasilitas publik justru menghilangkan substansi demokrasi sebagai ruang penyampaian pendapat. Menurutnya, fasilitas umum merupakan aset bersama yang dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak dan uang rakyat sehingga keberadaannya harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, PCNU Kota Surabaya mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memicu konflik sosial. Penyelesaian berbagai persoalan bangsa diharapkan terus mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah sebagai budaya luhur yang telah menjadi bagian dari karakter bangsa Indonesia.
Surabaya adalah kota perjuangan yang dibangun di atas semangat persatuan dan gotong royong. Jangan biarkan tindakan anarkis merusak nilai-nilai luhur tersebut. Mari kita jadikan demokrasi sebagai ruang untuk berdialog dan mencari solusi bersama, bukan ruang untuk saling merusak ataupun menyebarkan kebencian, kata Masduki.
Komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat diharapkan berjalan seiring dengan pelaksanaan penyampaian aspirasi secara damai dan tertib oleh masyarakat. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dapat tetap berlangsung dalam kerangka ketentuan yang berlaku, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.











Leave a Reply