Tunjangan Guru Non-ASN Cair, Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Pendidik

JAKARTA – Pemerintah memperkuat dukungan terhadap kesejahteraan guru non-ASN melalui proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicairkan bertahan mulai 19 Oktober 2026. Kepastian ini didukung ketersediaan anggaran serta koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dan DPR RI. Langkah tersebut diharapkan membantu memenuhi hak guru sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat penyaluran tunjangan. Menurutnya, sinergi pemerintah dan DPR merupakan bentuk upaya bersama untuk memastikan kebutuhan para pendidik mendapatkan perhatian.

“Syukur alhamdulillah, melalui koordinasi Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, serta dukungan rekan-rekan di DPR, tunjangan profesi bagi guru non-ASN diharapkan mulai ditransfer pada pekan depan,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia berharap pencairan tersebut dapat memberikan dukungan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik dan membimbing peserta didik. Ia juga mengapresiasi dedikasi para pendidik yang terus melaksanakan tanggung jawabnya demi kemajuan pendidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu Guru. Tetaplah bersemangat dan semoga pencairan tunjangan ini semakin mendorong kita untuk mengabdi serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.

Dukungan terhadap percepatan pembayaran turut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Ia menjelaskan bahwa jadwal pencairan merupakan hasil komunikasi dan koordinasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, serta Komisi X DPR RI.

“Informasi mengenai kepastian pencairan ini diperoleh setelah koordinasi dilakukan bersama Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI,” kata Lalu Hadrian.

Ia menekankan bahwa anggaran yang telah tersedia perlu segera disalurkan agar para guru dapat menerima haknya sesuai ketentuan.

“Ketersediaan anggaran menjadi landasan untuk mempercepat penyaluran tunjangan agar para guru dapat menerima haknya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lalu Hadrian juga menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah menginformasikan kesiapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang menjadi bagian penting dalam proses pembayaran.

“Kesiapan SP2D menjadi bagian dari proses administrasi untuk mendukung kelancaran penyaluran tunjangan kepada rekening penerima sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah diharapkan mampu memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tepat sasaran. Penyaluran TPG menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung kesejahteraan pendidik, dengan rincian penerima dan realisasi anggaran mengacu pada data resmi instansi terkait. Pemerintah bersama DPR diharapkan terus menjaga konsistensi kebijakan demi mendukung guru dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang semakin berkualitas. (*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *