Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital melalui penerapan sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari publik, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pembatasan akses, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk melindungi tumbuh kembang anak.
Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital, ujarnya.
Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan akademisi. Psikolog Klinis Universitas Indonesia, Ratriana Naila Syafira, menilai regulasi ini sebagai langkah penting untuk menetapkan standar keamanan di ruang digital bagi anak.
Regulasi seperti PP Tunas itu penting sekali karena jadi ada standar yang jelas terkait apa yang aman dan tidak aman bagi anak di ruang digital, kata Ratriana.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat mendorong platform media sosial lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil sejumlah platform besar seperti Meta dan Google untuk diperiksa terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kedua perusahaan telah memenuhi panggilan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pembatasan pengguna di bawah usia 16 tahun.
Ada 29 pertanyaan yang kami ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Fokus kami adalah kepada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas, jelasnya.
Langkah tegas pemerintah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dukungan publik yang menguat diharapkan dapat mempercepat terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (*)



.jpg)








Leave a Reply