JAKARTA Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi dan kapasitas kontraintelijen menghadapi spionase serta intervensi asing yang semakin kompleks, mulai dari ancaman siber, ekonomi, teknologi hingga operasi pengaruh terhadap opini dan kebijakan publik.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, Kamis (27/8). Forum mempertemukan pemerintah, parlemen, akademisi dan praktisi untuk membahas kebutuhan kerangka kebijakan nasional menghadapi transformasi ancaman spionase.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan spionase dan intervensi asing bukan lagi ancaman hipotetis. Perubahan lingkungan strategis memungkinkan aktor asing bergerak melalui ruang abu-abu yang tidak seluruhnya dapat dijangkau instrumen hukum konvensional.
Menurut Herindra, Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik sekaligus penguatan kontraintelijen untuk mendeteksi dan menangkal aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Namun, penguatan tersebut tetap harus disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan.
Penguatan keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kebebasan warga negara, tegas Herindra.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang kosong dalam menghadapi spionase modern.
Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang yang berbicara tentang spionase, kata Nurul.
Menurutnya, UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing diperlukan untuk memberi negara kemampuan pencegahan dan penindakan yang lebih memadai tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Sementara itu, Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto menekankan bahwa penguatan instrumen keamanan harus diikuti akuntabilitas. Semakin sensitif suatu operasi intelijen dan semakin tinggi tingkat kedaruratannya, menurutnya, semakin ketat pula batas serta pengawasan yang harus diterapkan.
Semakin sensitif, semakin akuntabilitasnya kita tingkatkan, ujar Andi.
Ia juga menyoroti perkembangan quantum computing sebagai tantangan baru terhadap ketahanan sistem persandian dan kontraintelijen Indonesia.
Seminar berlangsung dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengupas regulasi, kontraintelijen dan keamanan strategis nasional. Sesi kedua menghadirkan perspektif lebih luas melalui pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy, praktisi digital forensik Christopher Hariman Rianto, hingga Dekan School of Governance ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa. Forum tersebut diharapkan memperkaya perumusan kebijakan yang mampu menjaga kedaulatan sekaligus memastikan keamanan nasional tetap berada dalam koridor demokrasi dan akuntabilitas.










Leave a Reply