Oleh: Yoga Prasetya
Upaya memperkuat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelakunya. Negara juga dituntut mampu mengejar, menyita, dan mengembalikan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan agar tindak pidana korupsi benar-benar kehilangan manfaat ekonominya. Dalam konteks itulah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi sasaran utama dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang disempurnakan DPR. Menurut Dasco, harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan masuk dalam kategori aset yang dapat dirampas negara. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama rancangan undang-undang ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang melakukan tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyempurnaan karena sejumlah materi dalam draf lama perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional. Salah satu alasan utamanya adalah perubahan sistem hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Menurut Dasco, penyesuaian terhadap kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting agar RUU Perampasan Aset nantinya memiliki sinkronisasi dengan sistem hukum pidana yang berlaku. Ia menilai pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena setiap ketentuan harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif ketika menghadapi berbagai jenis perkara pidana di lapangan.
Dalam proses penyempurnaan tersebut, DPR juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dasco menyampaikan bahwa berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun para pakar sangat dibutuhkan untuk memperbaiki substansi draf yang telah ada. Langkah ini dinilai penting karena undang-undang yang baik bukan hanya lahir dari pembahasan internal lembaga legislatif, tetapi juga dari keterlibatan publik yang memahami persoalan hukum secara langsung maupun akademis.
Dasco juga mengakui bahwa dinamika pembahasan masih terus berkembang. Ia menilai cakupan materi dalam RUU Perampasan Aset masih berpotensi mengalami perubahan mengikuti kebutuhan hukum dan kondisi yang berkembang selama proses legislasi berlangsung. Oleh sebab itu, penyempurnaan terhadap setiap pasal akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan celah hukum maupun persoalan dalam implementasinya di masa mendatang.
Optimisme terhadap penyelesaian pembahasan juga disampaikan Sufmi Dasco Ahmad. Saat ditanya mengenai target pengesahan, ia menyebut DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada 15 Desember. Target tersebut tentu menjadi harapan agar Indonesia segera memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif dalam mengejar aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan dengan dampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Tidak hanya korupsi, tetapi juga tindak pidana perdagangan orang serta sejumlah kejahatan lainnya. Menurut Habiburokhman, konsep perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme hukum yang telah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain yang menggunakan instrumen perampasan aset untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan.
Meski demikian, Habiburokhman memberikan penekanan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menilai undang-undang tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi alat kekuasaan yang justru merugikan masyarakat. Perampasan aset, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi sarana memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah atau kekuasaan.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai ketegasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi dan kepastian hukum. Regulasi yang kuat harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas korupsi dengan kewajiban menjaga agar setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perjalanan pemerintahan selama satu tahun terakhir, berbagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan, serta memperbaiki efektivitas penegakan hukum menjadi bagian dari arah kebijakan yang terus diupayakan. Keberhasilan pemerintah selama setahun tersebut tidak semata diukur dari pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga dari komitmen membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai salah satu momentum penting dalam memperkuat fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberadaan regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar harta hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan adanya mekanisme hukum yang adil sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, publik berharap pembahasan RUU Perampasan Aset hingga target 15 Desember benar-benar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada keadilan. Ketegasan dalam merampas harta hasil korupsi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, pengawasan yang kuat, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, perjuangan memberantas korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mampu mengembalikan aset negara, mempersempit ruang keuntungan dari kejahatan, dan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
*) Pengamat Hukum dan Pemerintahan











Leave a Reply