Jakarta Pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan serta penyiapan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Di tengah proses tersebut, buruh dan masyarakat perlu tetap waspada terhadap informasi provokatif yang dapat mengganggu penyampaian aspirasi secara tertib dan konstruktif.
DPR RI saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan pakar. Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menegaskan aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak, ujar Cucun.
Ia menilai regulasi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus memastikan dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha, tegas Cucun.
Masukan dari buruh dan pengusaha sebelumnya telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR RI secara pasal demi pasal.
Proses pembahasan melalui mekanisme tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui ruang dialog dan pembahasan resmi. Karena itu, penyampaian pendapat di ruang publik diharapkan tetap mengedepankan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan provokatif.
Selain regulasi, pemerintah juga menyiapkan kembali BSU bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Setiap penerima direncanakan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, ujar Airlangga.
Kombinasi penyempurnaan regulasi dan dukungan BSU menunjukkan upaya memperkuat perlindungan pekerja. Dalam proses tersebut, kewaspadaan terhadap provokasi penting agar aspirasi buruh tetap tersampaikan secara damai, tertib, dan konstruktif. (*)
![]()














Leave a Reply