JAKARTA Pemerintah menetapkan subsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp3.184.981 per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Kebijakan tersebut membuat rata-rata sisa pelunasan jemaah haji reguler turun menjadi Rp23.248.825, dari sebelumnya Rp26.433.806 pada 2026.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penurunan biaya tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap calon jemaah haji di tengah kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan, termasuk harga avtur.
Menurut Cucun, kebijakan subsidi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat menjalankan ibadah haji. Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya meringankan beban calon jemaah melalui subsidi langsung.
Apresiasi yang sangat tinggi kami haturkan kepada Presiden Prabowo atas komitmen dan kehadiran negara dalam meringankan biaya haji di tengah ketidakpastian global saat ini melalui subsidi langsung, kata Cucun.
Penurunan biaya pelunasan tersebut tidak serta merta menurunkan kualitas layanan. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah justru menyepakati peningkatan paket layanan jemaah selama berada di Arab Saudi, dari Paket D menjadi Paket C. Peningkatan tersebut diharapkan memberikan fasilitas yang lebih baik sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.
Dukungan terhadap kebijakan subsidi juga disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Ia menilai pemberian subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat.
Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara, ujar Prof Niam.
Prof Niam menambahkan, subsidi pembiayaan haji merupakan salah satu bentuk fasilitasi negara di bidang keagamaan. Ia juga mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan pembahasan BPIH dan Bipih 2027 lebih awal agar persiapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara optimal dan terstruktur.
Selain memberikan keringanan dari sisi pembiayaan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan persiapan penyelenggaraan haji 2027 dilakukan sejak awal. Penetapan BPIH, Bipih, dan skema subsidi lebih dini dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan layanan jemaah secara lebih matang, mulai dari aspek akomodasi, kesehatan, hingga kebutuhan selama berada di Tanah Suci. (*)
![]()













Leave a Reply