Konsolidasi BUMN, Memperkuat Daya Saing tanpa Mengabaikan Pekerja

Oleh: Dara Eva Aurelia )*

Konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat efisiensi, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah. Penataan ini diarahkan untuk memastikan aset negara dikelola secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta masyarakat. Namun, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari penghematan anggaran dan peningkatan laba, melainkan juga dari kemampuan perusahaan menjaga keberlanjutan tenaga kerja di tengah perubahan organisasi.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan penutupan 700 BUMN hingga akhir 2026 sebagai bagian dari agenda perampingan perusahaan negara. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Jakarta, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah mengonsolidasikan, menutup, atau merampingkan 364 perusahaan dari sekitar 1.074 BUMN dan entitas terkait yang menjadi perhatian pemerintah. Kebijakan ini menyasar perusahaan yang tidak efisien, terus merugi, atau menghadapi persoalan tata kelola keuangan.

Penataan tersebut mencerminkan upaya pemerintah mengurangi beban perusahaan yang tidak memberikan hasil sepadan dengan sumber daya yang dikelola. Perusahaan dengan kegiatan usaha serupa dapat disatukan untuk mengurangi tumpang tindih operasional, menyederhanakan koordinasi, dan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan. Dengan struktur yang lebih ramping, BUMN diharapkan mampu memusatkan investasi dan tenaga pada kegiatan usaha yang produktif serta memiliki prospek pertumbuhan lebih baik.

Pembenahan juga diarahkan pada peningkatan kinerja keuangan perusahaan negara. Prabowo mengungkapkan bahwa sejumlah BUMN yang sebelumnya mengalami kesulitan mencetak keuntungan mulai menunjukkan perbaikan setelah menjalani pembenahan. Beberapa perusahaan bahkan dilaporkan mampu meningkatkan laba hingga 200 persen, 300 persen, dan 900 persen, meskipun keberlanjutan pencapaian tersebut tetap bergantung pada kondisi usaha dan efektivitas pengelolaan masing-masing perusahaan.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan pengurangan jumlah BUMN dari sekitar 1.077 perusahaan menjadi 300 perusahaan, dengan kemungkinan jumlahnya kembali dipangkas menjadi 200 atau 100 perusahaan. Menurut perhitungannya, perampingan tersebut berpotensi menghemat keuangan negara lebih dari Rp50 triliun. Reformasi juga menyentuh struktur kepemimpinan melalui pengurangan posisi komisaris dan direksi serta penghapusan tantiem bagi komisaris sebagai bagian dari pembenahan tata kelola.

Meski demikian, perubahan struktur perusahaan dapat memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, terutama ketika penggabungan unit usaha membuat sejumlah fungsi menjadi tumpang tindih. Karena itu, konsolidasi perlu disertai pemetaan kebutuhan pegawai secara terukur agar penataan organisasi tidak serta-merta berujung pada hilangnya pekerjaan. Pegawai yang masih dibutuhkan dapat ditempatkan pada unit yang sesuai, sementara pelatihan ulang diperlukan untuk membantu pekerja menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan bisnis yang berkembang.

Kepastian mengenai status pekerjaan, penempatan, dan pemenuhan hak tenaga kerja juga perlu menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi. Komunikasi terbuka antara manajemen dan pekerja dapat mengurangi ketidakpastian sekaligus memberikan ruang untuk membahas dampak perubahan organisasi sejak awal. Apabila penyesuaian jumlah tenaga kerja tidak dapat dihindari, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan.

Keterlibatan serikat pekerja dalam proses konsolidasi turut mendukung terciptanya transisi yang lebih terukur. Dialog antara perwakilan pekerja dan manajemen dapat membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan, membahas peluang penempatan kembali, serta mencari solusi atas perubahan fungsi maupun sistem kerja. Pendekatan ini penting agar efisiensi tidak mengorbankan kepercayaan di lingkungan kerja dan produktivitas yang justru dibutuhkan perusahaan untuk tumbuh.

Di sisi lain, tidak semua BUMN dapat dinilai semata-mata berdasarkan keuntungan komersial. Sebagian perusahaan negara menjalankan penugasan pelayanan publik yang manfaatnya tidak selalu tercermin langsung dalam laporan laba rugi. Kejelasan mandat dan dukungan pendanaan dari negara diperlukan agar perusahaan mampu menjalankan tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan kesehatan keuangan maupun perencanaan kebutuhan tenaga kerjanya.

Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Badan Pengelola (BP) BUMN, Hambra Samal, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan dalam orientasi pengelolaan Perusahaan Umum (Perum). Pendekatan baru menempatkan pelayanan publik dan keberlanjutan sebagai prioritas, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Prinsip Public Value First menjadi pedoman agar perusahaan mengutamakan nilai dan manfaat bagi masyarakat dalam menjalankan mandatnya.

Hambra juga menekankan pentingnya dukungan negara apabila penugasan pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kepastian mekanisme pembiayaan membantu BUMN menjaga kesinambungan pelayanan sekaligus menyusun rencana operasional secara realistis. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, perusahaan dapat menyeimbangkan kebutuhan efisiensi dengan kewajiban memberikan layanan kepada masyarakat.

Konsolidasi BUMN pada akhirnya perlu menghasilkan perusahaan yang lebih sehat, kompetitif, dan akuntabel tanpa mengabaikan pekerja sebagai bagian penting dari keberlangsungan usaha. Penghematan anggaran, perbaikan tata kelola, dan peningkatan laba harus berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja serta pengembangan kompetensi. Melalui perencanaan transisi yang matang, reformasi perusahaan negara diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pekerjaan dan pelayanan publik.

)* Analis Kebijakan Publik

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *