Oleh: Yudi Cahyono Pratama)*
Pemerintah memperkuat kerja lintas sektor dari pusat hingga daerah untuk mengantisipasi kenaikan inflasi pangan di tengah meningkatnya harga sejumlah komoditas dan ancaman kekeringan akibat fenomena El Nińo. Penanganan dilakukan melalui pemantauan harga dan pasokan, identifikasi wilayah rawan, penentuan langkah stabilisasi, hingga pelaksanaan intervensi sesuai kondisi lapangan. Kecepatan koordinasi menjadi kunci agar gangguan produksi dan distribusi tidak berkembang menjadi kenaikan harga yang membebani masyarakat.
Berdasarkan data inflasi September 2026, inflasi Indonesia mencapai 3,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dari 3,19 persen pada Agustus 2026. Secara bulanan (month-to-month/mtm), inflasi juga naik dari 0,21 persen menjadi 0,30 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi bulanan sebesar 0,88 persen. Beras, daging ayam ras, telur ayam ras, dan cabai menjadi komoditas yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perkembangan tersebut perlu diwaspadai agar inflasi tidak menembus ambang 3,5 persen. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap beras, daging ayam ras, dan telur ayam ras karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan utama masyarakat. Untuk merespons tekanan harga, pemerintah perlu memastikan koordinasi pusat dan daerah berjalan cepat, terutama dalam mengidentifikasi sumber kenaikan harga dan menentukan tindakan yang diperlukan.
Alur pengendalian inflasi dimulai dari pemantauan indikator harga dan pasokan secara berkala. Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait mengamati perkembangan inflasi, harga komoditas, kondisi produksi, serta potensi gangguan cuaca. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan komoditas yang perlu diprioritaskan dan wilayah yang berpotensi mengalami tekanan pasokan.
Pada tahap berikutnya, pemerintah daerah berperan memastikan gambaran nasional sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemantauan harga di pasar, ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan perkembangan produksi lokal diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan secara lebih spesifik. Hasil pemantauan tersebut menjadi masukan bagi koordinasi dengan pemerintah pusat agar penanganan tidak hanya didasarkan pada angka nasional, tetapi juga kebutuhan setiap wilayah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan bahwa potensi El Nińo dan kekeringan dapat memengaruhi produksi serta pasokan pangan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan produksi dan permintaan dalam negeri agar kekurangan pasokan tidak mendorong kenaikan harga yang dapat dihindari. Peringatan ini menempatkan antisipasi produksi sebagai bagian penting dari pengendalian inflasi, bukan sekadar respons setelah harga meningkat.
Data Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan harga cabai rawit merah naik 5,28 persen menjadi Rp93.566 per kilogram pada pekan pertama Oktober 2026 dibandingkan pekan terakhir September. Cabai merah keriting meningkat 17,43 persen menjadi Rp78.076 per kilogram, sedangkan cabai merah besar naik 11,75 persen menjadi Rp60.009 per kilogram. Sebaliknya, harga daging ayam ras turun sekitar 1 persen menjadi Rp40.655 per kilogram.
Perbedaan pergerakan harga tersebut menunjukkan bahwa setiap komoditas dan wilayah membutuhkan penanganan berdasarkan penyebabnya. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menjelaskan bahwa perubahan harga dipengaruhi kondisi iklim, musim panen, permintaan, biaya distribusi, dan situasi pasar. Karena itu, intervensi perlu mempertimbangkan karakteristik persoalan di masing-masing daerah.
Ketika tekanan harga dipicu oleh hambatan distribusi, Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dapat dimanfaatkan untuk memperlancar penyaluran komoditas dari wilayah surplus ke wilayah yang membutuhkan. Apabila daya beli masyarakat tertekan, Gerakan Pangan Murah (GPM) dapat membantu menyediakan pangan dengan harga terjangkau. Sementara itu, wilayah yang menghadapi ancaman penurunan produksi membutuhkan dukungan pertanian dan antisipasi cuaca.
Dalam pelaksanaannya, Bapanas berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemerintah daerah. Koordinasi ini diperlukan untuk menghubungkan informasi cuaca dengan kondisi pertanian dan distribusi, sehingga potensi gangguan pasokan dapat dikenali lebih awal dan langkah penanganan dapat disiapkan sebelum tekanan harga meluas.
Kecukupan pangan nasional juga perlu diterjemahkan menjadi ketersediaan nyata di pasar. Proyeksi Neraca Pangan Nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026 memperkirakan surplus cabai rawit sebesar 62.643 ton dan daging ayam sebesar 479.737 ton hingga akhir tahun. Meski demikian, surplus nasional tidak otomatis menjamin harga stabil di seluruh daerah karena perbedaan lokasi produksi, biaya angkut, dan kondisi infrastruktur.
Dukungan produksi turut melengkapi mekanisme tersebut. Kesepahaman Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian mengenai pengelolaan sarana, prasarana, dan tenaga penyuluh pertanian diharapkan memperlancar penyaluran bantuan ke daerah, terutama ketika realisasi anggaran pertanian setempat belum optimal. Untuk komoditas daging ayam, stabilisasi pasokan dan harga jagung sebagai bahan pakan juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan biaya produksi peternak.
Efektivitas pengendalian inflasi pangan bergantung pada kesinambungan alur kerja: pusat memantau dan mengoordinasikan, daerah mengidentifikasi serta melaksanakan penanganan, lalu hasilnya dievaluasi bersama untuk menentukan tindak lanjut. Dengan mekanisme yang cepat, terukur, dan responsif terhadap kondisi lapangan, pemerintah dapat memperkuat stabilitas pasokan, menjaga keterjangkauan harga, dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ancaman El Nińo.
)*Penulis Merupakan Pengamat Ketahanan Pangan
![]()














Leave a Reply