Oleh : Wiliam Rizki
Perkembangan teknologi digital yang masif telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pola hiburan dan interaksi sosial masyarakat. Di balik manfaat yang diberikan, transformasi digital juga menimbulkan tantangan serius, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian daring yang kian menyasar generasi muda. Judi Daring kini bukan lagi sekadar fenomena pinggiran, melainkan telah menjadi ancaman laten yang menggerus moral, merusak masa depan, dan menjerat psikologis serta ekonomi anak-anak muda Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi lintas sektor, terutama antara generasi muda dan aparat penegak hukum, guna menciptakan ekosistem sosial dan digital yang sehat dan bersih dari praktik judi daring.
Kampus sebagai pusat pembentukan karakter dan intelektualitas generasi muda, menjadi garda terdepan dalam perlawanan terhadap kejahatan sosial seperti Judi Daring. Langkah konkret telah dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang secara tegas menyuarakan komitmen moral dan akademik untuk menolak segala bentuk praktik perjudian. Di bawah kepemimpinan Rektor Prof Kaspul Anwar, UIN Jambi memprakarsai deklarasi anti-Judi Daring yang melibatkan seluruh civitas akademika. Lima komitmen yang dideklarasikan dalam momen tersebut bukan hanya merupakan bentuk penolakan, tetapi juga penegasan identitas kampus sebagai agen perubahan sosial.
Lebih dari sekadar pernyataan, UIN Jambi mengajak mahasiswa untuk menjauh dari segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas perjudian, baik langsung maupun tidak langsung. Ini termasuk menolak promosi, penggunaan fasilitas kampus untuk praktik tersebut, hingga menolak sikap permisif terhadap budaya judi yang berkembang di tengah masyarakat. Kampus tersebut juga menegaskan peran mahasiswa sebagai pelopor gerakan sadar bahaya judi, dengan jalan edukasi, dakwah sosial, dan aksi nyata berbasis kearifan lokal. Dalam konteks ini, institusi pendidikan bukan hanya mengajar dan meneliti, melainkan juga membentuk karakter dan moral anak bangsa.
Gerakan serupa juga mendapat respons positif dari aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara aktif membuka ruang kolaborasi dengan kalangan mahasiswa melalui diskusi publik dan forum edukasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan bahwa pencegahan kejahatan digital seperti Judi Daring tidak bisa ditangani sendiri oleh kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan kolektif dari seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dijadikan strategi utama dalam membangun kesadaran bersama, sebelum langkah represif perlu diambil.
Diskusi-diskusi yang difasilitasi oleh kepolisian tidak hanya bertujuan membuka wawasan generasi muda tentang bahaya Judi Daring, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial di kalangan mahasiswa untuk menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing. Upaya ini menjadi penting mengingat kejahatan Judi Daring memanfaatkan celah teknologi yang sulit dideteksi secara konvensional. Dalam hal ini, sinergi antara mahasiswa sebagai pemilik potensi intelektual dan aparat sebagai pemegang otoritas hukum menjadi kunci menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
Di sisi lain, pengamat investasi dan keuangan I Wayan Nuka Lantara menyoroti bahwa ketertarikan generasi muda terhadap Judi Daring sebagian besar disebabkan oleh faktor kemudahan akses dan iming-iming keuntungan besar dengan modal kecil. Platform judi daring saat ini sangat mudah diakses melalui gawai pintar, ditambah sistem pembayaran digital yang mempermudah transaksi. Lingkungan sosial yang permisif terhadap praktik tersebut semakin memperparah kondisi, di mana aktivitas yang dilarang oleh hukum negara dan norma agama ini justru kerap dianggap lumrah, bahkan menyenangkan.
Wayan menjelaskan bahwa dampak Judi Daring sangat merusak, tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga dari sisi psikologis dan kesehatan mental. Ketergantungan terhadap perjudian dapat menyebabkan apa yang disebut sebagai gambling disorder, yaitu kondisi di mana seseorang terus-menerus berjudi meskipun mengalami kerugian besar. Perilaku ini ibarat menggali lubang yang semakin dalamбsemakin lama seseorang berjudi, semakin ia terperosok dalam jebakan ilusi keuntungan. Jika tidak dihentikan, kondisi ini berpotensi menyebabkan kehancuran masa depan generasi muda.
Melihat kompleksitas persoalan ini, pendekatan represif semata tidak cukup. Perlu kolaborasi multi-aktor, termasuk lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, media, dan aparat penegak hukum. Generasi muda harus diberdayakan, diberi ruang untuk bersuara, dan dilibatkan dalam kampanye aktif menolak Judi Daring. Sinergi semacam ini sudah mulai terbentuk di Provinsi Jambi, dan dapat dijadikan model kolaborasi nasional dalam memberantas kejahatan digital berbasis perjudian.
Harus diakui bahwa tantangan utama dalam melawan Judi Daring bukan hanya pada sistem hukumnya, tetapi juga pada kesadaran kolektif. Masyarakat perlu memahami bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai luhur bangsa. Mahasiswa sebagai representasi pemuda terdidik memegang peran penting sebagai agen perubahan. Aparat sebagai penjaga hukum negara harus terus membuka ruang partisipatif bagi generasi muda, mengedukasi secara berkelanjutan, serta mengambil tindakan tegas terhadap jaringan penyedia platform Judi Daring.
Dengan menjadikan sinergi antara generasi muda dan aparat sebagai strategi utama, Indonesia dapat menciptakan sebuah gerakan moral kolektif menuju masyarakat yang sehat secara digital dan sosial. Upaya yang telah dimulai di Jambi menjadi awal yang menjanjikan untuk dibawa ke tingkat nasional. Harapan besar ada pada pundak anak muda, yang tak hanya memiliki kekuatan intelektual, tetapi juga kepekaan sosial untuk menjaga masa depan bangsa dari ancaman destruktif seperti Judi Daring.
*Penulis adalah Pegiat Komunitas Anti Judi Daring
Leave a Reply