Pemerintah Siapkan Ekosistem Sertifikasi Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing

Jakarta — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 berjalan efektif.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.

Upaya itu dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, tetapi juga menyangkut kepercayaan dalam aktivitas ekonomi.

Menurutnya, kepastian status halal dibutuhkan oleh konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ungkap Pratikno.

Pratikno menilai penguatan kepercayaan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas pihak, terutama dalam memastikan ketersediaan bahan baku, rantai pasok, pengawasan, dan fasilitasi sertifikasi bagi UMK.

Pemerintah juga mendorong komunikasi publik yang konsisten agar penerapan kebijakan dapat dipahami secara sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi penyelenggara, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak ditujukan untuk membatasi perdagangan. Kebijakan tersebut, kata dia, justru dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.

Karena itu, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kewajiban halal tidak menghambat aktivitas perdagangan internasional.

Kesiapan teknis kemudian menjadi perhatian dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan sejumlah aspek perlu diselesaikan, termasuk lembaga inspeksi, kode HS, dokumen pengakuan, barang dalam perjalanan, integrasi sistem, serta produk pangan asal hewan.

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.

Ia menegaskan penerapan JPH pada akhirnya harus mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” tegasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *