Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS.
Regulasi yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2025 tersebut dinilai menjadi langkah strategis negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko ruang digital, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga judi daring.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bukti nyata pemerintah hadir dalam menjawab tantangan perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media sosial.
Menurutnya, ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang semakin akrab dengan teknologi sejak usia dini.
Kalau dikatakan bahwa dengan PP TUNAS ini pemerintah hadir, maka jawabannya iya. Regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital, ujar Kawiyan.
Ia menjelaskan bahwa media sosial memang memiliki manfaat besar, terutama dalam akses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan risiko serius bagi anak.
Kita tahu media sosial punya manfaat, tetapi juga banyak risiko yang harus dimitigasi. Baru-baru ini bahkan diungkap ada sekitar 200 ribu anak menjadi korban judi daring. Selain itu, terdapat puluhan anak yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui komunitas digital tertentu, katanya.
Dalam PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kawiyan menilai kebijakan tersebut penting karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi kompleksitas konten di media sosial yang berisiko tinggi.
Anak di bawah 16 tahun belum boleh memiliki akun media sosial. Namun mereka tetap bisa mengakses ruang digital yang aman untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas dengan pendampingan orang tua, jelasnya.
Meski demikian, Kawiyan menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak cukup hanya melalui penerbitan regulasi.
Ia menyebut pengawasan terhadap platform digital menjadi faktor penting, termasuk dalam hal verifikasi usia, moderasi konten, serta penonaktifan akun anak yang tidak sesuai ketentuan.
Platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, terutama soal verifikasi usia dan moderasi konten. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu melakukan pembinaan hingga penegakan hukum agar aturan ini efektif, tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membangun literasi digital yang sehat.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.
Tantangan dunia digital memang besar, tetapi perlindungan anak sudah menjadi tuntutan global. Kita harus menyiapkan generasi muda yang unggul dan bebas dari kekerasan digital untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, tuturnya.
Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah dinilai tidak hanya membangun regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.











Leave a Reply