Ekonom Sebut Penghapusan Outsourcing Beri Kepastian untuk Pegawai

Oleh: Adnan Ramdani )*

Penghapusan sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia menjadi topik yang cukup hangat dibicarakan belakangan ini, terutama setelah berbagai kalangan, termasuk para ekonom, menyuarakan pendapatnya. Sebagian besar ekonom berpendapat bahwa penghapusan outsourcing akan memberikan kepastian kerja yang lebih besar bagi para pegawai, sekaligus memperbaiki kualitas hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Pendapat ini tentu memiliki alasan yang kuat, mengingat bahwa selama ini outsourcing dianggap seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja yang terlibat di dalamnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan, penghapusan sistem outsourcing yang dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian untuk pegawai. Dengan penghapusan sistem tersebut, perusahaan didorong untuk mengangkat outsourcing menjadi pegawai tetap. pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.

Kemudian salah satu keuntungan utama yang akan diperoleh pekerja setelah penghapusan outsourcing adalah adanya jaminan kestabilan pekerjaan. Di sistem outsourcing, pekerja sering kali tidak memiliki kontrak jangka panjang dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Mereka lebih sering bekerja berdasarkan kontrak sementara yang bisa saja berakhir kapan saja, tergantung kebutuhan perusahaan.

Dengan penghapusan sistem ini, pekerja akan mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas, yang berarti mereka akan lebih mudah mendapatkan hak-hak mereka seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan hak cuti. Selain itu, stabilitas pekerjaan yang lebih terjamin dapat memberikan rasa aman bagi pekerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.

Selain itu, penghapusan outsourcing juga berpotensi untuk menciptakan kesetaraan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak. Sebelumnya, pekerja outsourcing sering kali dihadapkan pada perlakuan yang berbeda dengan pekerja tetap meskipun mereka melakukan pekerjaan yang sama. Perbedaan tersebut tidak hanya terjadi dalam hal gaji, tetapi juga dalam akses terhadap fasilitas dan tunjangan lainnya.

Dalam sistem outsourcing, pekerja cenderung mendapat imbalan yang lebih rendah dan lebih sedikit manfaat dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang bekerja sebagai pegawai tetap. Dengan penghapusan outsourcing, perusahaan akan lebih terpaksa untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja tetap dan non-tetap, yang pada akhirnya akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.

Para ekonom juga melihat bahwa penghapusan outsourcing dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas perusahaan. Hal ini dikarenakan pekerja yang memiliki jaminan pekerjaan tetap cenderung memiliki rasa tanggung jawab dan keterikatan yang lebih besar terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Pekerja yang merasa aman dan dihargai oleh perusahaan cenderung lebih termotivasi untuk bekerja keras dan meningkatkan kinerja mereka.

Di sisi lain, pekerja outsourcing, yang merasa tidak memiliki ikatan jangka panjang dengan perusahaan, mungkin kurang memiliki motivasi yang sama untuk memberikan kontribusi maksimal. Dengan adanya kepastian kerja, perusahaan juga dapat mengurangi tingkat perputaran tenaga kerja yang tinggi, yang seringkali menjadi masalah di sektor-sektor yang mengandalkan tenaga outsourcing.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Pembangunan dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan penghapusan outsourcing akan memberikan buruh kepastian kerja, akses jaminan sosial, serta peluang pengembangan karier yang lebih jelas. Sementara pihak industri, akan mendapat manfaat dari tenaga kerja yang lebih stabil dan terlatih.

Namun, meskipun penghapusan outsourcing membawa banyak manfaat, proses transisi menuju sistem yang lebih stabil tentu tidak akan mudah. Beberapa perusahaan mungkin menghadapi tantangan dalam mengadaptasi perubahan ini, terutama bagi mereka yang sudah lama bergantung pada model outsourcing untuk mengurangi biaya operasional. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang bijak dari pemerintah untuk membantu perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

Kebijakan ini bisa berupa insentif atau bantuan untuk perusahaan yang perlu melakukan penyesuaian struktural agar tetap bisa mempertahankan kelangsungan bisnis mereka sambil memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Dukungan ini penting agar penghapusan outsourcing tidak menambah beban ekonomi perusahaan, melainkan justru mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan. Tidak hanya itu, penghapusan outsourcing juga berpotensi untuk memperbaiki hubungan antara pekerja dan manajemen.

Dalam banyak kasus, hubungan yang kurang harmonis antara pekerja dan perusahaan disebabkan oleh ketidakjelasan status kepegawaian dan ketidakadilan dalam pembagian hak dan kewajiban. Pekerja outsourcing sering kali merasa terisolasi dan diperlakukan sebagai kelas kedua, yang akhirnya mempengaruhi rasa kepercayaan dan loyalitas mereka terhadap perusahaan. Dengan dihapuskannya sistem outsourcing, hubungan yang lebih terbuka dan saling menghormati bisa terjalin, di mana pekerja merasa diakui dan dihargai atas kontribusinya.

Penghapusan outsourcing merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, dengan dukungan kebijakan yang tepat dan komitmen dari semua pihak, penghapusan outsourcing bisa menjadi tonggak penting dalam perbaikan sektor ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah pengamat ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *