Oleh: Laylatul Qadry *)
Setiap tahun, pergerakan puluhan juta manusia menjelang hari raya selalu menjadi fenomena ekonomi yang luar biasa. Namun pertanyaan yang jarang kita ajukan adalah, seberapa besar manfaat perputaran uang itu benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil di daerah? Dan apakah geliat ekonomi musiman ini cukup untuk mendorong UMKM naik ke level berikutnya?
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, memproyeksikan perputaran uang selama periode mudik 2026 menembus Rp161,88 triliun, ditopang oleh 143,9 juta pemudik atau sekitar 50,6 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini bukan sekadar besar, termasuk salah satu stimulus konsumsi domestik terbesar yang terjadi secara alamiah setiap tahunnya.
Sarman juga menegaskan bahwa keberhasilan momentum ini sangat bergantung pada jaminan pemerintah atas ketersediaan BBM dan gas, agar masyarakat tidak ragu membelanjakan uangnya di daerah masing-masing. Ini penting: kepercayaan konsumen adalah bahan bakar utama roda ekonomi rakyat.
Ada pola yang berulang setiap tahun. Perputaran uang memang masif, tetapi distribusinya tidak selalu merata. Sebagian besar uang beredar di koridor Jawa Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat sementara daerah-daerah di luar Jawa kerap hanya mendapat limpahan yang lebih kecil.
Lebih dari itu, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah UMKM yang menikmati lonjakan omzet musiman ini benar-benar tumbuh? Atau mereka hanya “panen sekali” lalu kembali ke kondisi semula? Di sinilah letak persoalan struktural yang sudah lama kita tahu, tetapi belum tuntas kita selesaikan.
Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, menyuarakan kegelisahan yang selama ini dirasakan banyak pihak terkait arah pengembangan UMKM di Indonesia. Ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan kriteria yang jelas dan terukur mengenai apa yang dimaksud dengan UMKM naik kelas. Apakah indikatornya terletak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja, meningkatnya aset usaha, pertumbuhan omzet, atau justru pada aspek yang lebih fundamental seperti peningkatan literasi keuangan pelaku usaha. Pertanyaan ini bukan sekadar wacana, melainkan bentuk dorongan agar kebijakan yang selama ini berjalan memiliki pijakan yang lebih konkret dan terukur.
Selama bertahun-tahun, istilah naik kelas memang kerap menjadi jargon yang muncul dalam berbagai dokumen perencanaan dan program pemerintah. Namun, dalam praktiknya, istilah tersebut belum sepenuhnya dioperasionalkan ke dalam indikator yang dapat dievaluasi secara sistematis. Akibatnya, banyak program pemberdayaan UMKM yang berjalan tanpa tolok ukur yang jelas, sehingga dampaknya sulit diukur secara objektif. Kondisi ini juga berimplikasi pada penggunaan anggaran yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara substantif, karena tidak adanya parameter yang dapat menunjukkan sejauh mana keberhasilan program tersebut.
Dalam konteks tersebut, Sekretariat Wakil Presiden telah mengambil langkah konkret dengan menggelar forum Dialog Kolaborasi. Forum ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat sipil, guna membangun sinergi dalam memperkuat ekosistem UMKM. Tidak hanya itu, forum ini juga menegaskan pentingnya mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai bagian integral dari penguatan ekonomi kerakyatan.
Salah satu temuan penting yang mengemuka dalam forum tersebut adalah masih rendahnya proporsi wirausaha perempuan di Indonesia yang baru mencapai sekitar 37 persen. Padahal, dalam realitas di lapangan, perempuan memiliki peran yang sangat signifikan dalam menggerakkan sektor UMKM, mulai dari usaha kuliner rumahan, kerajinan tangan, hingga aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Rendahnya angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan yang perlu segera diatasi melalui kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak.
Selain itu, tantangan lain yang tidak kalah krusial adalah rendahnya tingkat formalisasi usaha, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro perempuan. Minimnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hambatan nyata bagi mereka untuk mengakses berbagai fasilitas penting seperti pembiayaan, pelatihan, hingga perluasan pasar. Tanpa legalitas yang memadai, UMKM perempuan cenderung terjebak dalam skala usaha yang stagnan dan sulit berkembang.
Di tengah momentum meningkatnya konsumsi masyarakat yang mencapai 1015 persen pada kuartal I-2026, peluang untuk mendorong pertumbuhan UMKM sebenarnya sangat besar. Namun, peluang tersebut tidak akan memberikan dampak optimal tanpa didukung oleh infrastruktur kebijakan yang kuat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setidaknya ada tiga langkah strategis yang perlu segera diwujudkan.
Pertama, standarisasi indikator naik kelas yang dapat dijadikan acuan lintas kementerian dan lembaga, sehingga setiap program memiliki arah yang jelas dan terukur. Kedua, penguatan program pendampingan yang berkelanjutan, tidak hanya bersifat temporer atau momentum-based. Ketiga, keberpihakan yang nyata terhadap wirausaha perempuan sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Perputaran uang bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari besarnya potensi ekonomi rakyat Indonesia. Tugas bersama, baik pemerintah, akademisi, maupun pelaku usaha, adalah memastikan potensi tersebut tidak hanya muncul secara musiman, tetapi mampu tumbuh dan berkelanjutan, menjadi kekuatan ekonomi yang benar-benar kokoh di masa depan.
*) Pemerhati UMKM dan kebijakan ekonomi domestik.









Leave a Reply