Oleh: Bondan Akmal Suahisil )*
Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Banjir, longsor, dan cuaca ekstrem tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga merenggut rasa aman masyarakat, terutama ketika rumah yang merupakan ruang paling dasar kehidupan hilang atau rusak. Dalam konteks inilah, kehadiran Hunian Sementara (Huntara) menjadi simbol penting kehadiran negara dalam melindungi warganya pascabencana.
Peresmian Huntara oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kabupaten Aceh Tamiang, patut diapresiasi sebagai langkah konkret dan terukur pemerintah. Tidak sekadar seremoni, peresmian ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan penanganan pascabencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan hingga masyarakat benar-benar pulih dan bangkit. Di tengah kondisi darurat, pemerintah hadir bukan hanya dengan bantuan logistik, tetapi dengan solusi hunian yang layak dan manusiawi.
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang merupakan bagian dari total 1.217 unit hunian bagi wilayah terdampak bencana. Pada tahap awal, sebanyak 84 unit Huntara telah diresmikan di atas lahan lebih dari 5.000 meter persegi. Huntara tersebut terbagi dalam tujuh blok, masing-masing menampung 12 keluarga, sehingga dapat memberikan tempat tinggal sementara bagi 84 kepala keluarga. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari puluhan keluarga yang kini dapat menjalani hari-hari dengan lebih tenang, aman, dan bermartabat.
Dalam sambutannya, Menko AHY menegaskan bahwa rumah merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat, terlebih setelah bencana merenggut tempat tinggal dan rasa aman. Penegasan ini penting, karena menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah berpijak pada perspektif kemanusiaan. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penanganan pascabencana tidak berhenti pada masa tanggap darurat, tetapi berlanjut hingga rehabilitasi dan rekonstruksi selesai, serta masyarakat kembali hidup secara layak. Huntara, dalam hal ini, diposisikan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan titik awal pemulihan.
Prinsip build back better yang diterapkan dalam pembangunan Huntara juga layak mendapat sorotan positif. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan kualitas, keselamatan, dan kenyamanan hunian. Standar ini ditegaskan pula dalam pembangunan 163 unit hunian modular di Lubuk Sidup, yang dikoordinasikan secara paralel. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh warga terdampak, di mana pun lokasinya, memiliki hak yang sama atas hunian yang layak tanpa pembedaan.
Lebih dari sekadar bangunan fisik, pembangunan Huntara dilakukan bersamaan dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Air bersih, sanitasi, drainase, listrik, jalan lingkungan, serta akses terhadap layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, pasar, dan sumber penghidupan menjadi bagian integral dari proses pemulihan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami pemulihan pascabencana sebagai proses multidimensi, yang tidak hanya memulihkan tempat tinggal, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dukungan kebijakan lintas sektor semakin menguatkan upaya ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan percepatan penyediaan lahan untuk Huntara dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Sumatra. Melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanfaatan tanah pemerintah daerah, HGU BUMN seperti PTPN, hingga tanah masyarakat atau tanah adat, pemerintah memastikan bahwa persoalan lahan tidak menjadi penghambat pemulihan. Peran Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum tanah, mendukung penetapan lokasi aman bencana, serta mempercepat pengadaan dan pelepasan tanah menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan hunian.
Sinergi antar-lembaga juga terlihat melalui pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Keterlibatan BUMN, TNI, Polri, BNPB, serta pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kerja bersama yang solid dan terkoordinasi.
Kepala BNPB Pusat, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, bahkan menargetkan bahwa mulai 18 Februari 2026, seluruh pengungsi di Aceh harus sudah menempati Huntara. Target ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengakhiri kondisi pengungsian di tenda, rumah ibadah, sekolah, atau gedung pertemuan yang tidak layak untuk jangka menengah. Huntara yang dibangun BNPB yakni sebanyak 215 unit dan hampir rampung, serta Huntara di sekitar bekas gedung MTQ Aceh, menjadi bukti kesiapan tersebut.
Pengaturan kapasitas Huntara yang maksimal lima hingga enam orang per unit juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup pengungsi. Bahkan, bagi keluarga dengan anggota dewasa atau kepala keluarga terpisah, pemerintah membuka kemungkinan mendapatkan lebih dari satu unit Huntara. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang adil dan sensitif terhadap dinamika sosial masyarakat terdampak. Hal serupa akan diberlakukan saat warga menempati Huntap kelak.
Lebih jauh, penegasan bahwa pemerintah wajib menyediakan lahan bagi warga yang kehilangan rumah sekaligus tanah akibat bencana, merupakan wujud nyata tanggung jawab negara. Negara tidak boleh absen ketika warganya kehilangan segalanya, dan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami mandat konstitusional tersebut.
Dapat dimaknai bahwa Huntara bukan sekadar bangunan sementara, melainkan simbol kehadiran negara, harapan, dan awal kebangkitan masyarakat pascabencana di Sumatra. Upaya pemerintah yang terkoordinasi, humanis, dan berkelanjutan ini patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Dukungan publik, baik dalam bentuk pengawasan, partisipasi, maupun kepercayaan, akan memperkuat keberhasilan inisiatif penyediaan Huntara. Dengan kebersamaan, pemulihan pascabencana tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi gerakan nasional untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam menghadapi bencana.
)* Penulis merupakan Pemerhati Perumahan Rakyat









Leave a Reply